Penjelasan Pasal 125
Ayat (1)
DAU = Celah Fiskal (CF)
Ayat (2)
Celah Fiskal (CF) = Kebutuhan Fiskal - potensi pendapatan Daerah.
Ayat (3)
Penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
Ayat (4)
Untuk provinsi, PAD tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke kabupaten dan kota dan untuk kabupaten dan kota termasuk PAD yang dibagihasilkan dari provinsi. Alokasi DAK nonfisik yang diperhitungkan antara lain adalah bidang pendidikan dan kesehatan.