(1) |
DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
a. |
mencapai prioritas nasional; |
b. |
mempercepat pembangunan Daerah; |
c. |
mengurangi kesenjangan layanan publik; |
d. |
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau |
e. |
mendukung operasionalisasi layanan publik. |
|
(2) |
Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. |
rencana pembangunan jangka menengah nasional; |
b. |
rencana kerja pemerintah; |
c. |
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal; |
d. |
arahan Presiden; dan |
e. |
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
(3) |
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. |
DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah; |
b. |
DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan |
c. |
hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
|
(4) |
Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya. |
(5) |
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara. |
(6) |
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
(7) |
Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui Pemerintah. |