Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Pasal 133
Penjelasan Pasal 133
Ayat (1)
Dana Keistimewaan bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.