Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
Pasal 152
Penjelasan Pasal 152
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dalam rangka menjalankan arahan Presiden untuk kepentingan strategis nasional dan untuk memberikan masukan yang bersifat lintas sektor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.