Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 17 September 2023
BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 169
(1) |
Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. |
(2) |
Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. |
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; |
b. |
penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; |
c. |
pengendalian dalam kondisi darurat; dan |
d. |
sinergi bagan akun standar. |
|