Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12 Bab | 193 Pasal
Last Update: 17 September 2023
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 186
Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab atas perbuatan hukum dimaksud diperhitungkan dengan pemotongan TKD.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA