BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 2
Pasal 2
Ayat (1)
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak
dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima
atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin
yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita
kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok
Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal
berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib
Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan
Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha
badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat
Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna
untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena
Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal Pajak selain
yang ditentukan pada ayat (1) dan ayat sebagai tempat pendaftaran untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
Seiain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu
Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di
beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di
beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data
yang diperoleh atau dimiiiki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata
orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (4a)
Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus
memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari
Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak
tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun
Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan
diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan
ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung
sejak tahun 2005.
Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan
saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Pengaturan
tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut, tata cara
pemberian dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup Jelas.