BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
pen Pasal 3
Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1
(satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek
pajak;
- harta dan kewajiban; dan/atau
- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan
atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena
Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam
satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi pemotong atau
pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut
dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi
formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau
dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan
petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam
mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam
penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan
dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek
pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan
yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib
disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut
pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak,
formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor Direktorat
Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak. Di
samping itu, Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan
dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jenderal
Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
Namun, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, Direktur Jenderal
Pajak dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian
pembukuannya.
Ayat (3a)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, antara lain Wajib Pajak usaha
kecil, dapat:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran
seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa
tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak
yang terakhir; dan/atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang disebut
pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat
pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu
untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Ayat (3b)
Cukup Jelas.
Ayat (3c)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak
dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau huruf c karena luasnya kegiatan
usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau
sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian
dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,
Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara
elektronik kepada Direktur Jenderal PaJak.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu
pembayaran pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang harus
dibayar sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,
perlu ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi
administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut berupa keharusan menyampaikan pemberitahuan
sementara denganmenyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar
berdasarkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu)
Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan, sebagai
lampiran pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (5a)
Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diberikan
Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak,
antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman
dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi
Surat Pemberitahuan, keterangan dokumen yang harus dilampirkan dan cara
yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat
jumlah peredaran, Jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak,
jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi. Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar
Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu
kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Oleh
karena itu, Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang
disampaikan, tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran yang
dipersyaratkan,
tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi
Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan
tersebut dianggap sebagai data perpajakan.
Demikian juga apabila penyampaian Surat Pemberitahuan yang menyatakan
lebin bayar telah melewati 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan Wajib Pajak telah
ditegur secara tertulis, atau apabila Surat Pemberitahuan disampaikan
setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan
surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap
sebagai data perpajakan.
Ayat (7a)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau
pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib
Pajak Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
Surat
Pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau
memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetapi
karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.