BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
pen Pasal 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Yang dimaksud dengan Laporan Keuangan masing-masing Wajib Pajak adalah
laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak.
Contoh:
PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT A
mempunyai kewajiban melampirkan laporan keuangan konsolidasi PT A dan
anak perusahaan, juga melampirkan laporan keuangan atas usaha PT A
(sebelum dikonsolidasi), sedangkan PT B dan PT C wajib melampirkan
laporan keuangan masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi.
Ayat (4b)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan memuat hal-hal
mengenai, antara lain, penelitian kelengkapan, pemberian tanda terima,
pengelompokan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar, dan Nihil,
prosedur perekaman dan tindak lanjut pengelolaannya, yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.