BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 6 (UU No. 28 Tahun 2007)
pen Pasal 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan
dengan perkembangan teknologi informasi, perlu cara lain bagi Wajib
Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya,
misalnya disampaikan secara elektronik.
Ayat (3)
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat
Pemberitahuan melalui pos atau dengan cara lain merupakan bukti
penerimaan, apabila Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap, yaitu
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat
(1a), dan ayat (6).