BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 7 (UU No. 28 Tahun 2007)
pen Pasal 7
Pasal 7
Ayat (1)
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur
pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan
dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Ayat (2)
Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.