Ayat (4)
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak
baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih
diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat
Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau
masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus
mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah
pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran
laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan
sampai selesai.
Ayat (5)
Atas kekurangan pajak sebagai akibat adanya pengungkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, dan
harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan pengungkapan tersendiri
disampaikan. Namun, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Apabila dari hasil
pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan
tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.
Ayat (6)
Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang
mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau
tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai
dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan
jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib
administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi
kerugian.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka
waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan
sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya,
yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk Jeiasnya diberikan contoh
sebagai berikut:
Contoh 1:
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan
Neto sebesar |
Rp
200.000.000,00 |
Kompensasi
kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2007 sebesar |
Rp
150.000.000,00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak sebesar |
Rp 50.000.000,00 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007
dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan
surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp
70.000.000,00 Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur
Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena
PaJak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Neto |
Rp
200.000.000,00 |
Rugi
menurut ketetapan pajak
tahun 2007 |
Rp
70.000.000.00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp
130.000.000,00 |
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang
semula Rp50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp150.000.000,00) setelah
pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp70.000.000,00)
Contoh 2:
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
2008 yang menyatakan:
Penghasilan
Neto sebesar |
Rp
300.000.000,00 |
Kompensasi
kerugian berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun 2007 sebesar |
Rp
200.000.000.00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak sebesar |
Rp
100.000.000,00 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007
dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010
diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar
Rp 250.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan
mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai
berikut:
Penghasilan
Neto |
Rp
300.000.000,00 |
Rugi
menurut ketetapan pajak
tahun 2007 |
Rp
250.000.000.00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp
50.000.000,00 |
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang
semula Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp 200.000.000,00)
setelah pembetulan menjadi Rp 50.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp
250.000.000,00).