BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)
pen Pasal 9
Pasal 9
Ayat (1)
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu
saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas
waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran dan
penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran atau
penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut
diberikan contoh sebagai berikut:
Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT A tahun 2008 sejumlah
Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran masa Mei tahun 2008 dibayar tanggal
18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggai 19 Juni 2008. Apabiia pada tanggal
15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga dalam Surat
Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan sebagai berikut:
1 x2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000.00.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang
terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih
harus dibayar dalam Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan
meskipun tanggal Jatuh tempo pembayaran telah ditentukan.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12
(dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar
sedang mengalami kesulitan likuiditas.