BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 10 (UU No. 28 Tahun 2007)
pen Pasal 10
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Adanya tata cara pembayaran pajak, penyetoran pajak, dan pelaporannya,
serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan diharapkan dapat
mempermudah pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.