BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
pen Pasal 11
Pasal 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih
(jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang)
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak,
dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Dalam hal Wajib PaJak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua
jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran
tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut
dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban
administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak
ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan:
- untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 17 ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya
permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal
penerbitan;
- untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, dihitung
sejak tanggal penerbitan;
- untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
- untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan
Banding oleh Kantor Direktorat Jenderai Pajak yang berwenang
melaksanakan putusan pengadilan; atau
- untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya
Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderai Pajak yang
berwenang melaksanakan putusan pengadilan sampai dengan saat
diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ayat (3)
Untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak
melalui pelayanan yang lebih baik, diatur bahwa setiap keterlambatan
dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan
saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas