pen Pasal 19
Pasal 19
Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga
berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau
kurang dibayar pada saatjatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar.
Contoh:
- Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan
tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November
2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp
6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan
Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus
dibayar |
=
Rp 10.000.000,00 |
Dibayar sampai dengan
jatuh tempo pelunasan |
=
Rp 6.000.000.00 (-) |
Kurang dibayar |
=
Rp 4.000.000,00 |
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp4.000.000,00) |
=
Rp 80.000,00 |
- Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana tersebut pada huruf a, Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00
pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga
dihitung sebagai berikut:
Pajak yang masih harus
dibayar |
=
Rp 10.000.000.00 |
Dibayar setelah jatuh
tempo pelunasan |
=
Rp 10.000.000.00 |
Kurang dibayar |
=
Rp 0,00 |
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp10.000.000,00) |
=
Rp 200.000,00 |
Ayat (2)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dalam hal
Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Contoh:
- Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebesar Rp 1.120.000.00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009
dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak
tersebut diperbolehkan untuk mengangsur
pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang
tetap sebesar Rp 224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga
untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
angsuran
ke-1 |
: |
2% x Rp1.120.000.00 |
=
Rp 22.400,00. |
angsuran
ke-2 |
: |
2% x
Rp 896.000.00 |
=
Rp 17.920,00. |
angsuran
ke-3 |
: |
2% x
Rp 672.000,00 |
=
Rp 13.440,00. |
angsuran
ke-4 |
: |
2% x
Rp 448.000.00 |
=
Rp 8.960.00. |
angsuran
ke-5 |
: |
2% x
Rp 224.000,00 |
=
Rp 4.480,00. |
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30
Juni 2009.Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x
Rp1.120.000,00= Rp112.000.00.
Ayat (3)
Cukup jelas.