pen Pasal 20
Pasal 20
Ayat (1)
Apabila jumlah utang pajak tidak atau kurang dibayar sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran atau sampai dengan tanggal jatuh tempo
penundaan pembayaran, atau Wajib Pajak tidak memenuhi angsuran
pembayaran pajak, penagihannya dilaksanakan dengan Surat Paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penagihan
pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung
Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penagihan seketika dan sekaligus" adalah tindakan
penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung
Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.