pen Pasal 21
Pasal 21
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang
dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung
Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain
diselesaikan setelah utang pajak dilunasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jeias.
Ayat (5)
Cukup jelas.