pen Pasal 22
Pasal 22
Ayat (1)
Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi
kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan
Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak
mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan
Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak
tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Ayat (2)
Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila:
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan
Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran
hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal
seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal
pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
- Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara
mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak
sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu,
daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan
angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
- Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan
terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan
pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak
dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
- erhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal
penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.