pen Pasal 24
Pasal 24
Menteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya
jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, antara
lain karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta
warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses
pailitnya, atau Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai
subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa.
Melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo
piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.