pen Pasal 26
Pasal 26
Ayat (1)
Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak,
kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu
penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan
tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak
selain terlaksananya administrasi perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan
pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak
yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan
tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak
memenuhi kewajiban menyelenggarakan
pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa
memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka
pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang.
Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat
ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak.
Ayat (5)
Cukup jelas.