pen Pasal 26A
Pasal 26A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Agar dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Wajib Pajak
untuk memperoleh keadilan dalam penyelesaian keberatannya, dalam tata
cara sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur, antara lain, Wajib
Pajak dapat hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh
penjelasan mengenai keberatannya.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.