pen Pasal 27
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (5a)
Ayat ini mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding,
jangka waktu pelunasan pajak yang diajukan banding tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penangguhan Jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum
dibayar pada saat pengajuan keberatan.
Ayat (5b)
Cukup jelas.
Ayat (5c)
Cukup jelas.
Ayat (5d)
Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,
dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak
tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar
Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus
dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian
SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan
keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan
sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus
dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh
Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar
menjadi sebesar Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun,
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat
ini, yaitu sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 -
Rp200.000.000.00)=Rp250.000.000,00.
Ayat (6)
Cukup jelas.