pen Pasal 27A
Pasal 27A
Ayat (1)
Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah
dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Ayat (1a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan,
atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau
Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau
seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana
dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah
dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Ayat (2)
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan
Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19
ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang
memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
denda atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari adanya
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian atau
seluruh permohonan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.