pen Pasal 29
Pasal 29
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak; dan/atau
- tujuan lain dalam rangka mslaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di
tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup
pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak,
atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk
tahun berjalan.
Pemeriksaan dapat dilakukan torhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap
instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong
pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban
perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha
sebenarnya dari Wajib Pajak.
Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di
antaranya:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan
Nilai;
- pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan
fasilitas perpajakan; dan/atau
- pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda.
Ayat (2)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas
identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda
pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan,
serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas
pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada
Wajib Pajak.
Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan
memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan
tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung
jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan
diri dari perbuatan tercela.
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang diperiksa
sebagaimana dimaksud pada ayat ini disesuaikan dengan tujuan
dilakukannya pemeriksaan baik dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan
menggunakan proses pengolahan data secara
elektronik electronic data processing/EDP), baik yang
diselenggarakan sendiri maupun yang diselenggarakan melalui pihak lain,
Wajib Pajak harus memberikan akses kepada petugas pemeriksa untuk
mengakses dan/atau mengunduh data dari catatan, dokumen, dan dokumen
lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Berdasarkan ayat ini Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban
memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau
ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau
barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak
dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku,
catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain
yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.
Keterangan tertulis misalnya:
- surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
- keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai
dengan aslinya;
- surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau
- surat pernyataan tentang perkiraan biaya
hidup.
Keterangan lisan misalnya:
- wawancara tentang proses pembukuan Wajib Pajak;
- wawancara tentang proses produksi Wajib Pajak; atau
- wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang
bersifat khusus.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (3b)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk mencegah adanya dalih bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa
terikat pada kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta
keterangan-keterangan iain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh
Wajib Pajak maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu
ditiadakan.