BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 29A (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 29A (UU No. 28 Tahun 2007)
Terhadap Wajib Pajak
badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan
efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan lebih
bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau
- terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.