pen Pasal 29A
Pasal 29A
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak
yang mendaftarkan sahamnya di bursa efek, yaitu dalam hal Wajib Pajak
dilakukan pemeriksaan, pemeriksaannya dapat melalui Pemeriksaan Kantor.
Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi lebih
sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat
mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan.
Mengingat pemeriksaan dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Kantor dan
jangka waktu pemeriksaannya cukup singkat, Direktur Jenderal Pajak
melalui Wajib Pajak dapat meminta kertas kerja pemeriksaan yang dibuat
oleh Akuntan Publik.