pen Pasal 30
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam pemeriksaan dapat ditemukan adanya Wajib Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b, yakni
tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau
ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan. Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal,
misalnya, Wajib Pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak
memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang
yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan.
Wajib Pajak yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberi
kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat, ruang, dan barang
bergerak dan/atau tidak bergerak, serta mengakses data yang dikelola
secara elektronik atau tidak memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan dianggap menghalangi pelaksanaan pemeriksaan. Dalam hal
demikian, untuk mernperoleh buku, catatan, dokumen termasuk data yang
dikelola secara elektronik dan benda-benda lain yang dapat memberi
petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang
diperiksa dipandang perlu memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal
Pajak yang dilaksanakan oleh pemeriksa untuk melakukan penyegelan
terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk mernperoleh atau
mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara
elektronik, dan benda-benda iain yang dapat memberi petunjuk tentang
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang
diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah,
dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
Penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang tidak menghentikan
kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.