BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 31 (UU No. 28 Tahun 2007)
pen Pasal 31
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam
menanggapi
temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara
lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk
hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang
ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.