Pasal 32
Ayat (1)
Dalam Undang-Undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan,
badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam
likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau
orang yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu
ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak
dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan bahwa wakil Wajib Pajak yang diatur dalam
Undang-Undang ini bertanggung jawab secara pribadi atau
secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Pengecualian dapat
dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wakil Wajib Pajak
dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut
kewajaran dan kepatutan, tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk
meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai
kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material
serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan daiam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah orang yang menerima kuasa khusus
dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan perpajakan.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam
rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang
menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan
sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam
susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte
perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini
berlaku pula bagi kornisaris dan pernegang saham mayoritas atau
pengendali.