Pasal 34
Ayat (1)
Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas
di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak
yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang
dilaporkan oleh Wajib Pajak;
- data yang diperoleh dalam rangka petaksanaan pemeriksaan;
- dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang
bersifat rahasia;
- dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan pengacara yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang
perpajakan adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk
mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Ayat (2a)
Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan
informasi yang bersifat umum tentang perpajakan identiias Wajib Pajak
meiiputi:
- nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- alamat Wajib Pajak;
- alamat kegiatan usaha;
- merek usaha; dan/atau
- kegiatan usaha Wajib Pajak.
Informasi yang bersifat
umum tentang perpajakan meiiputi:
- penerimaan pajak secara nasional;
- penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak;
- penerimaan pajak perjenis pajak;
- penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha;
- jumlah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
- register permohonan Wajib Pajak;
- tunggakan pajak secara nasional; dan/atau
- tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak.
Ayat (3)
Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan,
atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah
lain, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak
dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus
dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk, dan nama
pejabat, ahli, atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan
keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal
yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan pada sidang pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, demi
kepentingan peradilan, Menteri Keuangan memberikan izin pembebasan atas
kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan para ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan tertulis hakim
ketua sidang.
Ayat (5)
Ayat ini merupakan pembatasan dan penegasan bahwa keterangan perpajakan
yang diminta hanya mengenai perkara pidana atau perdata tentang
perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya
terbatas pada tersangka yang bersangkutan.