Pasal 35
Ayat (1)
Untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
atas permintaan tertulis Direktur Jenderal Pajak, pihak ketiga yaitu
bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha
Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak atau penagihan pajak atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan harus memberikan
keterangan atau bukti-bukti yang diminta.
Yang dimaksud dengan "konsultan pajak" adalah setiap orang yang dalam
lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa konsultasi kepada
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat (2)
Untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank
agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis
serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan
tertentu kepada pejabat pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 35A
Ayat (1)
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan
sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan
informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan
informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan
atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang
bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data
transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan
keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang
disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ini, sumber, jenis, dan tata cara
penyampaian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Apabila data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang
diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain
belum mencukupi, untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal
Pajak dapat menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan
perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang
diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan
informasi dimaksud.