Pasal 35A
Ayat (1)
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan
sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan
informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan
informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan
atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang
bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data
transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan
keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang
disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ini, sumber, jenis, dan tata cara
penyampaian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Apabila data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang
diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain
belum mencukupi, untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal
Pajak dapat menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan
perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang
diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan
informasi dimaksud.