Pasal 36
Ayat (1)
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada
Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat
membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami
peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau
dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,
misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak
memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada
waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang tidak benar dapat
dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak
karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak,
Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib
Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan
tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa
dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun,
dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib
Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (1d)
Cukup jelas.
Ayat (1e)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.