Pasal 36A
Ayat (1)
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan
profesionalisme pegawai pajak dalam melaksanakan ketentuan
undang-undang perpajakan, terhadap pegawai pajak yang dengan sengaja
menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang
sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak, misalnya
apabila pegawai pajak melakukan pelanggaran di bidang kepegawaian,
pegawai pajak dapat diadukan karena telah melanggar peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian. Apabila pegawai pajak
dianggap melakukan tindak pidana, pegawai pajak dapat diadukan karena
telah melakukan tindak pidana. Demikian juga, apabila pegawai pajak
melakukan tindak pidana korupsi, pegawai pajak dapat diadukan karena
melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam keadaan demikian, Wajib Pajak dapat mengadukan pelanggaran yang
dilakukan pegawai pajak tersebut kepada unit internal
Departemen Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jetas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya dianggap berdasarkan iktikad
baik apabila pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan
tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri,
keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme.