(1) |
Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. |
(2) |
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(3) |
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |