BAB VII KETENTUAN KHUSUS
Pasal 36D (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal
36D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan
oleh Pemerintah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.