Pasal 37
Sesuai dengan keadaan
ekonomi keuangan, nilai uang akan dapat berubah-ubah. Karena itu
undang-undang memberikan wewenang kepada Pemerintah apabila diperlukan
dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan
besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan, sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan.