pen Pasal 17
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
diterbitkan untuk:
- Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang;
- Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang
terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas
Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang
bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib
mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.