pen Pasal 17A
Pasal 17A
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini, Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan
untuk:
- Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan
pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama
dengan jumlah paJak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara
jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak
terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 17B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah diterima secara lengkap"
adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan "sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan"
adalah dimulai sejak surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (2)
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau
Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu
tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan
tertib administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Jika Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, dan bagian dari bulan dihitung
1 (satu) bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas.