Pasal 17C
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus
diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
paling lama:
- 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan
- 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai
sejak permohonan di terima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat
Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan dengan
cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat
tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat
diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi
kebenaran kredit pajak.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan
adalah:
- tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat
tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak
berturut-turut; dan
- Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana
dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada
tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir
pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil,
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Ayat (5)
Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan
pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan contoh
sebagai berikut:
1) Pajak Penghasilan