BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 17D (UU No. 28 Tahun 2007)
pen Pasal 17D
Pasal 17D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat melakukan pemeriksaan setelah memberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Ayat (5)
Untuk memotivasi Wajib Pajak agar melaporkan jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang
kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.