pen Pasal 12
Pasal 12
Ayat (1)
Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang
dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan
saat terutangnya pajak tersebut adalah:
- pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh
pihak ketiga;
- pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh
pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha,
atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau
- pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.
Jumlah pajak yang
terutang yang telah dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar
oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib
Pajak harus disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1).
Berdasarkan Undang-Undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak
berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat
Pembehtahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat
ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau
karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung
dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan
dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak
atau pun Surat Tagihan Pajak.
Ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang
dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan
tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang
sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang
terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.