pen Pasal 13
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada
hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak
yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi
kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut
adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal
Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun
waktu 5 (lima) tahun.
Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak
membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena
dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari
hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau
kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.
Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan,
dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak
memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak
sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak
memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan
kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah
ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b membawa akibat Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan. Terhadap ketetapan seperti
ini dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Teguran, antara lain, dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Wajib
Pajak yang beritikad baik untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab
tidak dapat disampaikannya Surat Pemberitahuan karena sesuatu hal di
luar kemampuannya (force majeur).
Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang
mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai sanksi administrasi dengan
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan kenaikan
sebesar 100% (seratus person).
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur
Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal
Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan
penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada
data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.
Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan
secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib
Pajak. Sebagai contoh:
- pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap
sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;
- dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga
angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau
- dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang
diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung
lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib
Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran
jalannya pemeriksaan.
Beban pembuktian
tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada
Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf e. Sanksi administrasi perpajakan
tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang
dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih
dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas
kekurangan tersebut hanya untuk masa 2 (dua) tahun.
Contoh:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak PT A mempunyai penghasilan kena pajak selama Tahun Pajak
2006 sebesar Rp100.000.000,00 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
tepat waktu. Pada bulan April 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maka sanksi bunga
dihitung sebagai berikut:
1. |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp
100.000.000,00 |
2. |
Pajak yang terutang
(30% x Rp100.000.000,00) |
Rp
30.000.000,00 |
3. |
Kredit pajak |
Rp
10.000.000.00 (-) |
4. |
Pajak yang kurang dibayar |
Rp 20.000.000,00 |
5. |
Bunga 24 bulan
(24 x 2% x Rp 20.000.000,00) |
Rp
9.600.000,00 (+) |
6.
|
Jumlah pajak yang masih
harus
dibayar |
Rp
29.600.000,00 |
Dalam hal pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain harus menyetor pajak yang
terutang, pengusaha tersebut juga dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar
yang dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak karena
melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi berupa kenaikan merupakan
suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada pokok pajak yang
kurang dibayar.
Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis
pajaknya, yaitu untuk jenis Pajak Penghasilan yang dibayar oleh Wajib
Pajak sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh
persen), untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang atau
badan lain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen).
Ayat (4)
Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan
pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak
menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang
diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan
Tahunan pada
hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi
pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat (5)
Apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, untuk menentukan kerugian pada pendapatan negara,
atas jumlah pajak yang terutang belum dikeluarkan surat ketetapan pajak.
Untuk mengetahui bahwa Wajib Pajak memang benar-benar melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan, harus dibuktikan melalui proses pengadilan
yang dapat membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Kemungkinan
dapat terjadi bahwa Wajib Pajak yang disidik oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, tetapi oleh penuntut umum tidak dituntut berdasarkan
sanksi pidana perpajakan, misalnya Wajib Pajak yang dijatuhi pidana
oleh pengadilan karena melakukan penyelundupan yang dalam putusan
pengadiian tersebut menunjukkan adanya suatu jumlah objek pajak yang
belum dikenai pajak.
Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh kembali pajak yang terutang
tersebut, dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan Pengadiian yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar masih dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui.
Ayat (6)
Cukup jelas.