pen Pasal 13A
Pasal 13A
Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak. Namun, bagi Wajib Pajak yang melanggar pertama
kali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dikenai sanksi
pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
Negara tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama
kali dilakukan Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut wajib
melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen)
dari jumlah pajak yang kurang dibayar.