pen Pasal 14
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan kekuatan hukumnyadengan
surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga
dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat
Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar; atau
- penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak
kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung.
Untuk jelasnya
diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut:
|
Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal
25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo
misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008
dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat
Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan
sebagai berikut :
-
|
Kekurangan bayar
Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008
(Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) |
=
Rp 60.000.000,00 |
-
|
Bunga = 3 x 2% x Rp
60.000.000,00 |
=
Rp 3.600.000,00 (+) |
-
|
Jumlah yang harus
dibayar |
=
Rp 63.600.000,00 |
|
|
|
2. |
Hasil
penelitian Surat Pemberitahuan
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang
disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian
ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan
kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan
tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009
dengan penghitungan sebagai berikut:
-
|
Kekurangan bayar
Pajak Penghasilan |
=
Rp1.000.000,00 |
-
|
Bunga = 3 x 2%x
Rp1.000.000,00 |
=
Rp 60.000.00 (+) |
-
|
Jumlah yang harus
dibayar |
=
Rp 1.060.000,00 |
|
Ayat (4)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha
Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau
tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak,
tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama.
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak
yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.