Pasal 15
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak
yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih
rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya
sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas
surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat
ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat
ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya
diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan
pemeriksaan ulang.
Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan
mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan
pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan
dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum
terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat
ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua
belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data
baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih
ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada
saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang
diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai
segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak
yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu
penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan
pada waktu pemeriksaan.
Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum
terungkap, yaitu data yang:
- tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
- pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak
tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara
benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat
menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan
benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat
Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi
apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian
rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya Jumlah
pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang
ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam
pengertian data yang semula belum terungkap.
Contoh:
Apabila pada saat
penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian
penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan
koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai
akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung
secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau
keterangan tentang kesalahanmengkreditkan Pajak Masukan yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau
keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.
Ayat (2)
Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih
ditemukan data baru termasuk data yang belum terungkap yang belum
diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak yang kurang
dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari pajak yang kurang dibayar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat
diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%
(empat puluh delapan persen) dari Jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar meskipun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampaui.
Ayat (5)
Cukup jelas.