pen Pasal 16
Pasal 16
Ayat (1)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas
pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan
atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung
persengketaan antara fiskus dan WajibPajak. Apabila ditemukan kesalahan
atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib
Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat
dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
- surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Ruang Lingkup
pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau
kekeliruan sebagai akibat dari:
- kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa
nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak,
jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
- kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari
penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian
suatu bilangan; atau
- kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam
penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan
Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pengertian
"membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan,
atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi
permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Ayat (2)
Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan
oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak permohonan diterima.
Ayat (3)
Dalam hal batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur
Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan.
Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan
Wajib Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.