Pasal 38
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai
sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang
perpajakan dikenai sanksi pidana.
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan
merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di
bidang perpajakan.
Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran
Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kealpaan yang dimaksud
dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau
kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,