Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

HIGHLIGHTSSUBJEK PILIHANFORUM
Fitur
highlightsdata centersubjek pilihanforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA

Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
/
Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)
Index
  • BAB IV PENAGIHAN PAJAK
    Pasal 18 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 19 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 21 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 22 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 23 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 24 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
    Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 30 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 31 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
    Pasal 2 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 2A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 3 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 4 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 5 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 6 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 7 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 10 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 11 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 32 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 33 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 34 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 37 (UU No. 16 Tahun 2000)Pasal 37A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Pasal 12 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 14 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 15 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 16 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VIII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 38 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 40 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 42 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB IX PENYIDIKAN
    Pasal 43A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44A (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 44B (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 46 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 47 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 48 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 49 (UU No. 6 Tahun 1983)
10 Bab | 73 Pasal
Last Update: 31 May 2020
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
  1. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  5. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
  6. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  7. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  8. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
  9. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(2)

Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

(3)

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.